You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Tunggu Pemerintah Pusat
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Tunggu Pemerintah Pusat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Mengingat saat ini juga akan diajukan ulang mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Kalau pakai yang lama saya bisa keluarkan UUG (undang-undang gangguan). Nah itu yang kami enggak tahu makanya nunggu petunjuk pusat

"Kalau IMB memang kami masih berdebat. Apakah nunggu perda baru atau pakai perda yang lama. Kalau pakai yang lama saya bisa keluarkan UUG (undang-undang gangguan). Nah itu yang kami enggak tahu makanya nunggu petunjuk pusat," ujar Basuki di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aturan yang jelas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB . Pengembang akan dikenakan denda jika bangunannya tidak memiliki IMB.

Ini Koreksi KLHK Terhadap Pulau C dan D

"Kalau IMB memang kami sudah buat kebijakan sangat jelas. Misalnya di Jakarta lebih dari setengah bangunan tidak ada IMB, apakah akan dibongkar saja atau bagaimana. Kalau enggak punya IMB itu ada denda," katanya.

Namun jika bangunan berada di zona hijau, akan tetap dibongkar. Karena itu menyalahi aturan yang ada. "Tapi kalau dibangun di zona hijau atau tempat yang sesuai ada enggak ada IMB akan kami bongkar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye11756 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11288 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6757 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3617 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1702 personFolmer